Terjemahkan Sullamut Taufiq pada halaman ini membahas tentang Shalat mulai dari syarat, rukun/fardhu, dan batalnya shalat. Termasuk tentang najis dan cara menghilangkan najis ainiyah dan hukmiyah. Rukun shalatAda 17 rukun shalat: Pertama, niat dengan hati untuk melakukan shalat menentukan sebab dan waktunya dan niat untuk melakukan shalat wajib. Contoh niat yang sah adalah niat dalam hatinya “Saya shalat fardhu Zhuhur”. Kedua, membaca takbir dengan lisan jika dapat didengar sendiri karena setiap rukun shalat qauli (ucapan) disertai dengan menghadirkan niat dalam hati. Ini adalah rukun shalat kedua. Ketiga, Berdiri dalam shalat wajib bagi mereka yang berkuasa. Keempat, membaca surat Al Fatihah dengan basmalah dan tasydid serta mengeluarkan bunyi huruf sesuai dengan makhrajnya dan bukan lahan yang merubah makna. Adapaun lahan yang tidak merusak hukum nya haram maka jika dengan sengaja dan tidak membatalkan shalat. Kelima, rukuk dengan menekuk jika kedua telapak tangan menyentuh lutut. Keenam, tumakninah dalam rukuk hanya dengan membaca “subnahallah”. Ketujuh, i'tidal adalah bangun setelah rukuk. Kedelapan, tuma'ninah dalam i'tidal. Kesembilan, sujud dua kali dengan menempatkan jidat atau dahi bahkan sebagian di tempat shalat secara terbuka. Kesepuluh, tumakninah dalam sujud. Kesebelas, duduk di antara dua sujud. Kedua belas, tumakninah dalam sujud. Ketiga belas, duduk untuk tasyahud atau tahiyat terakhir dan setelahnya. Keempat belas, tahiyat terakhir. Ucapan akhir tahiyat yang paling sempurna: " Bacaan shalawat yang paling sedikit adalah: Keenam belas, salam pertama ke kanan. Salam paling sedikit adalah "السَّلامُ عَلَيْكُمْ" Ketujuh belas, tertib atau berurutan. Jika ia dengan sengaja meninggalkan rukun shalat, seperti sujud sebelum ruku, maka shalatnya batal. Jika lupa seperti tidak ruku’, maka ia harus mengulanginya kecuali jika ia dalam perbuatan yang sama atau setelah itu ia harus menyelesaikan rakaatnya dan sia-sia rakaat yang ia lupakan sebelumnya. Syarat SHolatSyarat-Syarat Sholat Lainnya Termasuk syarat shalat menghadap kiblat, masuknya waktu, Islam, tamyiz, tahu kewajiban shalat (ketika shalat wajib), tidak percaya bahwa itu wajib sebagai sunnah. Bagi wanita menutupi seluruh tubuh dengan kain yang menutupi warna kulit kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki dan budak menutupi tubuh antara pusar dan lutut dari segala arah kecuali bagian bawah. Hal yang membatalkan shalatShalat itu batal karena berbicara walaupun dengan dua huruf (kata) yang tidak dapat dipahami atau dengan satu huruf (kata) yang dapat dipahami, kecuali jika lupa. Sedikit dan dengan banyak gerakan yang berurutan atau bersamaan seperti tiga gerakan meskipun lupa. Dan dengan gerakan yang melebihi batas meskipun lupa. Ada nya kesengajaan penambahan rukun fi'li. Karena gerakan seseorang untuk bermain walaupun ringan, makan dan minum kecuali bila lupa dan sedikit, niat membatalkan shalat, menkaitkan shalat dalam hal apapun. Muncul nya keragu-raguan dalam membatalkan shalat, tertinggal salah satu rukun disertai dengan keraguan dalam niat taharum, atau lamanya keraguan, juga karena perubahan niat seperti mengubah fardhu menjadi sunnah atau sebaliknya kecuali karena udzur syar'i. Syarat dterima shalatDiwajibkan selain yang telah disebutkan dari syarat sahnya shalat untuk diterimanya shalat di sisi Allah, yaitu untuk memperoleh pahala dan derajat shalat, yaitu harus berarti karena Allah semata, bahwa adalah, hanya ketaatan kepada Tuhan.
Makanan, pakaian dan tempat sholat harus halal. Hatinya hadir dalam shalat, yaitu hatinya bertaqwa kepada Allah walau sesaat. Jadi doanya tergantung pada apa yang dia pikirkan. Dan tidak boleh ujub (sombong) dalam shalatnya. Makna sahnya shalat, bukan dikabulkannya shalat, adalah turunnya tuntutan shalat dari orang tersebut alih-alih mendapatkan pahala shalat yang khusus.
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |